Minggu, 21 April 2013

Definisi CyberCrime


Pada awalnya cyber crime didefinisakn sebagai kejahatan komputer.

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan, atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan

0 komentar: