latest articles

Selasa, 04 Juni 2013

Pengaturan Sumber Daya Internet (Domain Name)


Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan mulai dikenal beberapa tahun belakangan ini dan dengan cepat meluas, terutama di negara-negara maju. Dengan perdagangan lewat internet ini berkembang pula sistem bisnis virtual, seperti virtual store dan virtual company dimana pelaku bisnis menjalankan bisnis dan perdagangan melalui media internet dan tidak lagi mengandalkan basis perusahaan konvensional nyata. Hematnya bisnis dan perdagangan tersebut tidak lagi dengan bertemunya produsen dan konsumen atau pembeli dan penjual. Akan tetapi produk yang ditawarkan oleh pemilik perusahaan, sistem pembayaran dan sistem penyerahan produk tersebut dapat dilakukan melalui sarana internet. Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan dengan penamaan perusahaan sebagai identitas di internet yang berkaitan erat dengan produk atau servis yang dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut hal itu dikenal dengan alamat situs web (domain name; nama domain) di internet yang menghubungkan antara seseorang yang memasang informasi dalam situs web internet dengan para pemakai jasa internet. Alamat situs web (domain name; nama domain) memberikan kontribusi yang bermanfaat baik bagi perusahaan yang menyediakan informasi maupun bagi pihak yang memperoleh informasi dari perusahaan tersebut, tetapi juga membawa dampak bagi cyber crime. Dampak tersebut diantaranya membuka peluang terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (cipta dan merek/trademark) melalui penyalahgunaan alamat situs web tersebut yang dikenal dengan istilah cybersquatting.........Read more
Read more

Selasa, 23 April 2013

Kelompok 6

Kelompok 6 kelas 12.6Q.07 adalah kelompok yang terdiri dari 10 orang yang diketuai oleh Mas Supriyadi.. 9 anggota lainnya merupakan sekumpulan anak-anak gaul yang berasal dari berbagai wilayah di pulau jawa. Kelompok ini dibuat atas ijin dari Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi kami yaitu Ibu Rini Nuraini, S.Kom Kelompok 6 merupakan kelompok yang paling malas untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen. Masing-masing anggota/orang mempunyai kesibukan sendiri sehingga waktu untuk menyatukan pendapat sangat sulit sekali. Tetapi alhamdulillah kelompok ini dapat menyelesaikan pembuatan blog ini walau ala kadarnya tetapi lumayan untuk dipublikasikan kepada teman-teman semua. Demikian sekilas mengenai kelompok 6, Terima kasih atas kunjungannya ke blog kami....
Read more

Minggu, 21 April 2013

galeri


Read more

Definisi CyberCrime


Pada awalnya cyber crime didefinisakn sebagai kejahatan komputer.

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan, atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan
Read more

Sabtu, 20 April 2013

Definisi CyberLaw


Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya
Read more

Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber


Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:

1. Azas Subjective Territoriality

Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasrkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelasaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.

2. Azas Objective Territoriality

Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3. Azas Nasionality

Azas yang menetukan bahwa Negara mempunyai jurisdika untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4. Azas Protective Principle

Azas yang menentukan jurisdika berdasarkan kewarganegaraan korban.

5.Azas Universality

Azas ini menetukan bahwa setiap negara berhak untuk menanggapi dan menghukum para pelaku pembajakan.

6. Azas Protective Principle

Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

Read more

Jumat, 19 April 2013

Syam Romadoni

Nama : Syam Romadoni
Nim :12108553
Kelas : 12.6Q.07
Facebook: https://www.facebook.com/doni.zoack
Read more