Sabtu, 20 April 2013

Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber


Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:

1. Azas Subjective Territoriality

Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasrkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelasaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.

2. Azas Objective Territoriality

Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3. Azas Nasionality

Azas yang menetukan bahwa Negara mempunyai jurisdika untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4. Azas Protective Principle

Azas yang menentukan jurisdika berdasarkan kewarganegaraan korban.

5.Azas Universality

Azas ini menetukan bahwa setiap negara berhak untuk menanggapi dan menghukum para pelaku pembajakan.

6. Azas Protective Principle

Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

0 komentar: