Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
23.24
By
group 6
0
komentar
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
1. Azas Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasrkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelasaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2. Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Azas Nasionality
Azas yang menetukan bahwa Negara mempunyai jurisdika untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Azas Protective Principle
Azas yang menentukan jurisdika berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.Azas Universality
Azas ini menetukan bahwa setiap negara berhak untuk menanggapi dan menghukum para pelaku pembajakan.
6. Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
0 komentar: