Selasa, 04 Juni 2013

Pengaturan Sumber Daya Internet (Domain Name)


Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan mulai dikenal beberapa tahun belakangan ini dan dengan cepat meluas, terutama di negara-negara maju. Dengan perdagangan lewat internet ini berkembang pula sistem bisnis virtual, seperti virtual store dan virtual company dimana pelaku bisnis menjalankan bisnis dan perdagangan melalui media internet dan tidak lagi mengandalkan basis perusahaan konvensional nyata. Hematnya bisnis dan perdagangan tersebut tidak lagi dengan bertemunya produsen dan konsumen atau pembeli dan penjual. Akan tetapi produk yang ditawarkan oleh pemilik perusahaan, sistem pembayaran dan sistem penyerahan produk tersebut dapat dilakukan melalui sarana internet. Penggunaan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan dengan penamaan perusahaan sebagai identitas di internet yang berkaitan erat dengan produk atau servis yang dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut hal itu dikenal dengan alamat situs web (domain name; nama domain) di internet yang menghubungkan antara seseorang yang memasang informasi dalam situs web internet dengan para pemakai jasa internet. Alamat situs web (domain name; nama domain) memberikan kontribusi yang bermanfaat baik bagi perusahaan yang menyediakan informasi maupun bagi pihak yang memperoleh informasi dari perusahaan tersebut, tetapi juga membawa dampak bagi cyber crime. Dampak tersebut diantaranya membuka peluang terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (cipta dan merek/trademark) melalui penyalahgunaan alamat situs web tersebut yang dikenal dengan istilah cybersquatting.........Read more

0 komentar: